Oleh: Yustinus Prastowo
Perppu No. 1 Tahun 2020 yang baru saja terbit, menurut saya sangat bagus. Cukup komprehensif, holistik, fokus, dan terukur. Perppu ini sangat jelas dan kuat menunjukkan respon cepat dan tepat atas situasi dan kondisi yang darurat dan luar biasa. Perppu ini, termasuk konferensi pers bersama antara Otoritas Fiskal dan Otoritas Moneter pagi ini, menunjukkan kemampuan berkoordinasi dan bersinergi yang bagus.
Ke depan, ini jadi model yang perlu diduplikasi dengan cepat ke semau sektor. Lugasnya, Perppu ini menunjukkan semangat dan komitmen untuk mengatasi persoalan yang luar biasa berat, dengan cara luar biasa. Sinyal bahwa Pemerintah memahami persoalan dan punya langkah antisipasi yang terukur inilah yang dibutuhkan publik dan pasar.
Tentu saja kebijakan ini perlu aturan turunan yang detail dan implementasi yang konsisten dan efektif di lapangan. Pandemi Covid-19 ternyata membangun daya imajinasi dan melahirkan kreativitas baru tentang tata kelola pemerintahan.
Beberapa pokok gagasan yang penting dalam Perppu ini adalah pelebaran defisit untuk mengantisipasi kebutuhan pembiayaan yang lebih besar, penyesuaian besaran belanja wajib, pergeseran anggaran, penambahan pengeluaran, penggunaan dari SAL dan sumber lain yang dimiliki negara, menerbitkan Surat Utang Negara, menetapkan sumber pembiayaan lain, memberikan pinjaman kepada LPS, melakukan refocussing/realokasi/pemotongan/penundaan anggaran tertentu, dan penyederhanaan mekanisme.
Khusus untuk bidang perpajakan, menurut saya juga sudah cukup responsif. Apa yang direncanakan di Omnibus Law Perpajakan, ditarik ke depan agar segera memberi dampak bagi wajib pajak, maka tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22% untuk Tahun Pajak 2020. Pemajakan atas kegiatan PMSE, baik PPN maupun PPh, juga cukup beralasan, baik dari sisi fairness maupun perluasan basis pajak seiring pemanfaatan platform itu selama pandemi.
Meski di tataran implementasi perlu dipikirkan mekanisme yang efektif, dan keselarasannya kelak dengan global framework OECD yang akan dituntaskan.
Komentari tentang post ini