JAKARTA – Wacana agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait adanya calon tunggal di 12 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 2015 terus berkembang.
Namun pemerintah memastikan Perppu untuk mengatasi masalah calon tunggal itu belum terlalu diperlukan.
“Belum sampai ke sana. Ini kita lihat dulu nanti,” ujar Presiden Jokowi kepada wartawan seusai menerima kunjungan Presiden Turki Recep Tayyip ErdoÄŸan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7).
Presiden mengakui, masih ada 12 daerah yang hanya memiliki 1 (satu) calon atau calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 9 Desember mendatang.
Hal ini berpotensi pelaksanaan Pilkada di daerah itu akan diundur pada 2017 mendatang.
Berdasarkan hasil pantauan pemerintah, munculnya calon tunggal ini lebih banyak disebabkab kekurangan dari sisi administrasi , sehingga calon-calon yang ada tidak bisa ikut.
Oleh sebab itu, dengan diundurkannya menjadi sampai tanggal 3 Agustus, Presiden berharap paling tidak separuhnya bisa ada (calon lain, red).
“Syukur bisa semuanya. Kita ingin mendorong agar semuanya ada,” ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara perlu segera terbitkan Perppu mengingat persoalan calon tunggal dalam Pilkada telah memenuhi syarat kondisi kegentingan yang memaksa.
“Persoalan calon tunggal dalam Pilkada ini telah memenuhi syarat kondisi kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur Pasal 22 UUD 1945 dan dipertegas oleh Putusan MK di tahun 2009,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhitung mulai Sabtu (1/8) hingga Senin (3/8) mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) di 13 daerah akan membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan serentak dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Komisioner KPU Hadar N. Gumay mengemukakan, daerah tersebut terdiri dari 12 daerah dengan 1 pasangan calon yang mendaftar dan 1 daerah yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Komentari tentang post ini