“Daerah yang akan membuka pendaftaran ulang tersebut yaitu Kabupaten Asahan, Kota Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pegununungan Arfak, dan Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur,” kata Hadar kepada wartawan, di Media Centre KPU RI, Jakarta, Kamis (30/7).
Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, jika setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 1-3 Agustus, Pilkada di suatu daerah masih diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon atau calon tunggal, maka Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.
“Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal akan ditunda sampai tahun 2017, jika tidak ada perubahan pada jadwal pendaftaran perpanjangan yaitu pada 1-3 Agustus 2015. Tidak ada pilihan lain,” ujar Husni.
Komentari tentang post ini