Jika kita melihat perppunya saja, memang akan terkesan sangat mementingkan dampak ekonomi saja, meskipun hal ini juga amat penting. Sebab bila krisis ekonomi, yang terkena dampak bukan hanya mereka yang terkena Covid-19, tapi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi, cara pandang kita jangan cuma Perppu. PP No 21 tahun 2020 dalah kebijakan pencegahan sekaligus kuratif. PP No 21 tahun 2020 adalah dasar hukum bagi kementrian teknis dan Gugus Tugas untuk membuat berbagai kebijakan dan langkah langkah operasional yang diperlukan.
Seperti peningkatan kapasitas ruang perawatan pasien Covid-19, penambahan alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan, tunjangan untuk tenaga kesehatan, kebijakan pembatasan sosial ditingkat nasional, penghapusan berbagai kebijakan untuk angkutan mudik lebaran, dan masih banyak lagi.
Bahkan di dalam Perppu No 1 tahun 2020 sendiri juga terdapat komponen yang menjadi dasar hukum bagi pelebaran defisit pada APBN. Pelebaran defisit ini diperlukan agar gap penerimaan dan belanja negara bisa lebih dari 3% Produk Domestik Bruto (PDB) kita.
Langkah ini mengantisipasi kebutuhan belanja kita besar akibat penanganan dampak Covid-19, terutama belanja kesehatan dan mitigasi dampak ekonomi, namun penerimaan negara kita kecil akibat kegiatan ekonomi kita, dan global slow down.
Tanpa perppu ini, sangat tidak mungkin pemerintah bisa mengalokasikan Rp. 405,1 triliun untuk penganggaran penanganan Covid-19, Jaring Pengaman Sosial dan dampak ekonominya.
Rinciannya RP. 75 triliun untuk belanja kesehatan, Rp. 110 triliun untuk kebijakan jaring pengaman sosial, Rp. 70,1 triliun untuk stimulus perpajakan dan KUR, dan Rp. 150 triliun untuk berbagai program pemulihan ekonomi nasional.
Mari kita bandingkan kebijakan anggaran kita dalam menangani dampak Covid-19 dengan negara tetangga kita.
Korea Selatan menganggarkan penanganan Covid-19 dan pencegahan krisis ekonoinya sebesar 16 triliun Won (0,8% PDB), Malaysia 6 miliar Ringgit (0,4% PDB), Spanyol 8,9 milir euro (0,7% PDB), China 1,3 triliun reminbi (1,2% PDB), Arab Saudi 18,7 miliar USD (2,7% PDB), Perancis 45 miliar euro (2% PDB), Kanada138 miliar USD (6% PDB), Australia 189 A$, Amerika Serikat 2,1 triliun USD dan Singapura 54,4 miliar S$ (10,9% PDB), Indonesia sendiri Rp. 405,1 triliun (2,7% PDB)
Kebijakan penganggaran kita relatif sebanding dengan negara negara yang penderita Covid-19 belum terlalu signifikan, jika dibandingkan dengan Spanyol, dan Perancis, bahkan Malaysia.
Kebijakan penganggaran ini harus diimbangi dengan optimalisasi berjalannya PP No 21 tahun 2020 dan aturan turunannya. Sebab jika hanya mengandalkan penanganan kuratif, akan tidak efektif.
Perlu ada pencegahan besar besaran dengan segala daya maksimal agar pasien Covid-19 tidak melonjak signifikan.
Komentari tentang post ini