JAKARTA-Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada langkah politik dan administratif berupa pencabutan status Badan Hukum atau pembubaran Ormas Radikal lewat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanpa melalui Pengadilan, akan tetapi juga pemerintah seharusnya mengedepankan proses pemidanaan guna mempidana pengurus dan anggota Ormas Radikal.
Apalagi, selama ini, mereka sering melakukan aktivitas yang dilarang oleh ketentuan pasal 59 dan pasal 82A Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan jo. Pasal 107b KUHP.
Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus menegaskan, langkah pemidaan harus dilakukan karena Pemerintah sudah mengantongi bukti-bukti sebagaimana diakui Pemerintah dalam konsiderans Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.
Pada butir d disebutkan, dimana Presiden denga tegas menyatakan bahwa: “terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan Anggaran Dasar organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan Pemerintah dan bahkan secara faktual terbukti ada asas organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indinesia Tahun 1945”.
Komentari tentang post ini