JAKARTA-Perppu No.2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas anti Pancasila diyakini tidak berpotensi menimbulkan otoritarianisme atau kesewenang-wenangan pemerintah. Karena itu, masyarakat yang keberatan dengan Perppu itu masih dipersilakan menggugat atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tak ada kekhawatiran menimbulkan kesewenang-wenangan dengan Perppu Ormas itu. Sebab, dalam era demokrasi ini tak dimungkinkan bersikap otoriter. Toh, masyarakat yang menolak silakan gugat ke MK, dan masih akan diproses di DPR RI,” kata anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana dalam forum legislasi “Nasib Perppu Ormas Di DPR” bersama anggota Komisi III DPR FPKS Nasir Jamil dan Direktur Voxvol Center, Pangi Syarwi Chaniago di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Menurut Dadang, kalau masyarakat menilai Perppu itu bertentangan dengan konstitusi, maka silakan gugat ke MK dan itu konstitusional. “Jadi, tidak usah mencaci-maki pemerintah, Presiden RI, menteri, atau partai pendukung pemerintah,” ujarnya.
Sejauh itu, kata anggota Fraksi Hanura, DPR masih akan membahas Perppu itu pada sidang mendatang setelah reses, sehingga komunikasi akan dilakukan antar fraksi. Hanura sendiri menerima Perppu itu, karena bertujuan menjaga kedaulatan NKRI. “Jadi, Perppu ini untuk kedaulatan negara,” pungkasnya.














