Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menilai masalah Ormas itu sudah diatur dalam KUHP, tidak ada kekosoangan hukum dan tak ada alasan kegentingan yang memaksa. Untuk itu, FPKS menolak Perppu tersebut. “Kalau soal Ormas, suku, agama, ras dan antargolongan, penistaan agama dan sebagainya itu sudah diatur dalam KUHP,” tambahnya.
Sedangkan Pangi berharap ada pembinaan terhadap Ormas yang dicurigai anti Pancasila. “Jangan sampai tidak pernah dibina, tapi langsung digebuk karena dianggap anti Pancasila. Seperti halnya penutupan telegram akibat membuat terorisme. Untuk itu, kalau Perppu ini disahkan DPR, maka DPR bertanggung jawab,” ungkapnya. ***













