JAKARTA-Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Dradjad H Wibowo menilai, rencana pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai upaya-upaya mereformasi sistem keuangan, justru akan membahayakan stabilitas moneter dan keuangan.
Dalam “Forum Diskusi Finansial: Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan” di Jakarta, Selasa (1/9), Dradjad mengatakan rencana pemerintah untuk menerbitkan Perppu Reformasi Keuangan akan memicu terganggunya stabilitas moneter dan finansial, bahkan nantinya keberadaan peraturan tersebut diyakini tidak akan efektif karena tidak logis dengan kondisi ekonomi secara umum.
“Selama ini pemerintah selalu membanggakan bahwa ekonomi kita (Indonesia) jauh lebih bagus dibanding negara-negara lain. Kalau lebih bagus, buat apa sistem keuangan dibongkar-pasang? Tidak ada satu negara pun yang merombak sistem keuangan di tengah gejolak ekonomi saat ini,” papar Dradjad.
Dia menyebutkan, sejumlah negara maju maupun negara berkembang yang pertumbuhan ekonominya lebih terpuruk dibanding Indonesia, tidak satu pun yang melakukan perombakan sistem keuangan.
Komentari tentang post ini