“Korea dan Taiwan yang ekonominya lebih baik dari kita, mereka juga tidak melakukan bongkar-pasang,” imbuhnya.
Dradjad mengatakan, perlambatan ekonomi Indonesia akibat kondisi pandemi Covid-19, seharusnya bisa direspons pemerintah dengan melakukan penguatan lembaga-lembaga yang tergabung di dalam keanggotaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut menambahkan, upaya membongkar-pasang sistem keuangan bukan sebagai praktik terbaik di lingkup internasional.
“Langkah ini justru menunjukkan kesan bahwa pemerintah sedang bingung dan panik. Semua aspek ditabrak, misalnya seperti monetisasi defisit. Pasar bisa dengan cepat membaca kepanikan pemerintah, sehingga ekonomi malah menjadi lebih buruk,” tegas Dradjad.
Dia mengungkapkan, rencana penerbitan Perppu Reformasi Keuangan merupakan langkah mundur yang kembali menuju sejarah kelam seperti pada masa BI yang tidak memiliki independensi.
Komentari tentang post ini