JAKARTA-Sejumlah kalangan merespon positif rencana Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Ada 14 barang kebutuhan pokok yang akan jadi fokus pengendalian pemerintah. Perpres ini akan menjadi instrumen pemerintah untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilitas harga. “Apa yang akan dilakukan Presiden Jokowi itu sangat penting,” kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Pertama, karena persoalan ketersediaan dan harga pangan adalah persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat dalam survei nasional yag dilakukan Indo Barometer.
Kedua, masalah ketersedian dan harga sembako jadi variabel terbesar yang menurunkan kepuasan pada pemerintahan Jokowi-JK, selain permasalahan hukum.
Ketiga, mau tak mau harus diakui bahwa stabilitas politik dan pemerintahan tidak lepas dari kemampuan pemerintah menjaga ketersediaan dan harga sembako. “Presiden Jokowi harus belajar dari pengalaman pemerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto dalam mengelola pangan rakyat,” katanya.
Qodari menambahkan bahwa Perpres ini akan menghadapi dua tantangan. Pertama, ada pihak yang tidak setuju dengan Pepres yang dianggap membatasi ruang gerak ekonomi swasta.
Kedua, tantangan mengenai akurasi data persediaan 14 komoditas pokok yang diatur Perpres, baik data Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog, maupun di pihak pedagang.














