Oleh: Emrus Sihombing
Menyikapi tindakan para teroris yang sangat tidak manusiawi yang masih terjadi hingga saat ini dan lambatnya proses politik di DPR-RI tentang revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menurut hemat saya, sudah mendesak dan urgent presiden mengeluarkan Perpu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar aparat hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia tentu bersama-sama dengan TNI, diberi kewenangan hukum melakukan tindakan yang bersifat antisipatif terhadap perilaku dan pergerakan teroris dalam bentuk apapun yang mengancam keselamatan setiap warga negara kita. Tidak cukup lagi aparat kita hanya bertindak reaktif sebagaimana yang tertuang pada UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Melihat peristiwa bom yang terjadi hari ini, Minggu, 13 Mei 2018, di tiga lokasi di Surabaya, semakin meyakinkan kita bahwa UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah tidak mampu menahan apalagi mengatasi tindakan teroris di Indonesia.
Komentari tentang post ini