4. Dalam pengelolaan arus modal asing, BI harus memiliki rumusan yang mengutamakan kepentingan ekonomi nasional.
5. Meningkatkan dan memperkuat peranan BI dalam pengelolaan dan pengendalian inflasi baik di pusat maupun daerah, dengan mengupayakan pembentukan direktorat yang khusus menangani permasalahan inflasi.
6. Memperkuat koordinasi antara BI dan pemerintah terkait pengelolaan perubahan nilai tukar dan tekanan nilai tukar terhadap beban fiskal negara.
7. Dalam hal menilai kinerja Dewan Gubernur BI harus memiliki dan menetapkan indeks kinerja utama (IKU) untuk masing-masing anggota Dewan Gubernur.
8. Kebijakan moneter dan makroprudential yang dijalankan oleh BI berpihak kepada pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah.
9. Mengoptimalkan upaya menarik devisa hasil ekspor untuk masuk ke perbankan dalam negeri melalui optimalisasi kebijakan DHE maupun instrumen kebijakan lainnya sehingga berdampaka positif.
Komentari tentang post ini