Oleh: Poempida Hidayatulloh
Dalam tulisan sebelumnya Penulis telah menjelaskan betapa berbahayanya Persekusi Digital jika dibiarkan terjadi. Di dalam suatu ruang yang sangat terbuka dan transparan seperti sekarang ini di Indonesia seyogianya praktek Persekusi Digital sungguh tidak boleh terjadi.
Banyak sudah berbagai kanal pengaduan resmi yang terbuka untuk publik dapat digunakan untuk menghindari praktek persekusi. Kanal-kanal ini memang kadang dirasa tidak menyalurkan keinginan pengadu sebagaimana mestinya sehingga membuat pihak merasa kecewa atau merasa tidak diperhatikan secara cepat.
Jika demikian tekanan publik yang harus diciptakan seseorang seyogianya harus mengarah kepada terjadinya percepatan penanganan pengaduan tersebut. Tentunya dengan cara menekan institusi yang terkait. Bukannya dalam konteks mempersekusi seseorang.
Dengan cara yang tepat tekanan publik terhadap suatu institusi hampir dapat dikatakan suatu langkah cerdas dan jauh dari konteks pidana. Berbeda dengan suatu tindakan persekusi seseorang yang sangat kental dan sarat dengan unsur pidana.