JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Kepala Desa (Kades) Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Paulus Lau lantaran mempersekusi secara biadap terhapada Novidiana Baru.
Ini jelas tidak hanya sekedar tindak pidana penganiayaan berat tetapi sudah masuk dalam kategori “biadab, keji dan tidak berperikemanusian sebagai wujud dari tindakan main hakim sendiri seorang Penguasa Desa terhadap warganya.
Seperti diberitakan, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Paulus Lau, Kepala Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT terhadap seorang warganya bernama Novidiana Baru, seorang gadis umur 16 (enam belas) tahun dengan cara kedua tangannya diikat dan didudukan di atas kursi plastik lalu dipukul serta digantung pada regel polindes di Dusun Beitahu, sembari ditonton oleh warga Dusun Beitahu. Noviana dituding Paulus Lau mencuri cincin di rumah warga desa di dusun Beitahu.
Namun apapun alasannya, tindakan keji Kades Paulus Lau ini tidak dapat dibenarkan. Sebab, Negara Indonesia punya hukum nasional yaitu KUHP dan ada KUHAP. Apalagi, Kepala Desa bukanlah aparat Penegak Hukum.
“Apapun kesalahan atau dugaan tindak pidana yang dipersangkakan dilakukan oleh Novidiana Baru, toh Desa Babulu Selatan punya Hukum Adat, Negara Indonesia punya hukum nasional yaitu KUHP dan ada KUHAP,” tegasnya.
Karena itu, upaya menghakimi dan mengeksekusi langsung korban Novidiana Baru yang masih di bawah umur secara keji merupakan praktek hukum rimba yang dikualifikasi sebagai penganiayaan berat yaitu melanggar pasal 354 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 8 tahun penjara.
“Jika penganiayaan terhadap gadis Novidiana Baru, mengakibatkan kematian maka si Paulus Lau yang Kepala Desa itu dihukum dengan hukuman yang lebih berat yaitu 10 tahun penjara,” jelasnya.
Komentari tentang post ini