Karena itu tegas Petrus, Polda NTT tidak boleh menunggu korban atau masyarakat melapor dan diwajibkan membawa bukti macam-macam dahulu baru laporannya diterima dan bertindak.
Aparat Kepolisian setempat harus jemput bola dengan menangkap dan menahan itu Paulus Lau, karena tindakan yang biadab itu tidak saja telah menginjak-injak prinsip-prinsip hukum KUHP dan KUHAP akan tetapi juga telah menginjak-injak prinsip-prinsip Hukum Adat Desa Babulu Selatan, yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai praduga tak bersalah.
“Apa yang terjadi dengan perilaku Paulus Lau adalah cerminan dari kondisi di NTT dimana para pemimpinnya hari-hari ini selalu berbicara dengan narasi yang keras, lantang dan bahkan mengarah kepada kekerasan. Masyarakat seakan-akan dicuci otaknya untuk menerima kekerasan, kelantangan yang tidak mengenal,” terangnya.
“Etika di ruang publik yang sering dipertontonkan oleh sebagian pimpinan daerah di berbagai tempat. Karena itu siapapun dia, maka Polri harus bertindak tegas, begitu juga masyarakat harus mengucilkan Kepala Desa Paulus Lau dari lingkungan pergaulan sosial sebagai bagian dari sanksi sosial dan sanksi adat,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini