JAKARTA-Pemberhentian GKR Hemas dari keanggotaan DPD RI oleh Badan Kehormatan DPD RI adalah bentuk persekusi politik yang dilakukan oknum-oknum yang mengacaukan sistem ketatanegaraan di dalam tubuh lembaga DPD RI.
Persekusi politik ini menambah catatan kelam bagi sejarah perjalanan DPD RI manakala dijalankan dengan mengesampingkan aturan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Demikian disampaikan oleh Syahbenol Hasibuan, salah seorang pimpinan rombongan dari Eksponen Kawulo Jogja Istimewa, di DPD RI, Selasa (9/4).
Puluhan orang perwakilan berbagai komunitas dan aliansi masyarakat di Yogyakarta, dengan berpakaian adat, sebelumnya juga mendatangi Mahkamah Konstitusi dan Sekeretariat Negara menyampaikan surat dan aspirasi yang sama.
Aspirasi yang disampaikan merupakan respon dari telah diterbitkannya Keputusan Badan Kehormatan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sebagai Anggota Kepada Gusti Kanjeng Ratu Hemas Anggota DPD RI Nomor Anggota B-53 dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, bertanggal 22 Maret 2019.
Dalam pandangan Kawulo Jogja Istimewa, bahwa GKR Hemas merupakan unsur pimpinan DPD yang mempermasalahkan keabsahan pimpinan DPD.
Keabsahan kepemimpinan tersebut masih terus diproses secara hukum, saat ini melalui pemeriksaan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi.












