2. Pemerintah pusat dan daerah harus melakukan penilaian kemampuan pelayanan kesehatan ( mapping ) terkait dengan fasilitas kesehatan ( Rumah Sakit dan Puskesmas/ FKTP ), sarana prasarana ( ICU, ruang isolasi, ventilator ) serta jumlah SDM dengan kualifikasinya sesuai dengan Standar / Pedoman penanganan Covid 19.
3. Melakukan assessment kemampuan fasilitas kesehatan dan memisahkan secara tegas fasilitas kesehatan khusus Covid dan Non Covid.
Clustering (pembagian dan pengkhususan) rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan yg akan secara efektif dapat melakukan perawatan pasien secara optimal, efisiensi ketersediaan ruang perawatan khusus, efisiensi sumber daya dan logistik dan meminimalkan potensi terjadinya penularan (meminimalkan crossing) seraya melakukan keberlangsungan ketersediaan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan.
4. Memperbaiki strategi penanganan Covid 19 dengan melakukan kontijensi plan berbasis data epidemiologis dan medis serta membuat indikator dan parameter yang terukur secara obyektif untuk menjadi basis acuan sistem-sistem yang akan dijalankan dengan melibatkan organisasi profesi kedokteran (IDI) dan kesehatan serta ahli di bidang epidemiologi unuk melakukan penilaian secara komprehensif
Komentari tentang post ini