8. Mempertegas aturan kewajiban pemakaian masker, pengaturan jarak fisik dan sosial, mencegah terjadinya potensi kumpulan massa/keramaian dll melalui informasi, edukasi dan memberikan sangsi yang tegas apabila ditemukan pelanggaran didalam segala aktifitas masyarakat.
Komentari tentang post ini