JAKARTA-Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani menilai keterangan sejumlah saksi pelapor dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih jauh dari memenuhi unsur aspek pembuktian dan kredibilitas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umu (JPU) patut dipertanyakan.
“Dari keterangan saksi yang ada, unsur politis dalam kasus ini mencuat dan tercium kuat sekali. Apalagi tidak ada satupun orang dari Kepulauan Seribu yang ikut sebagai pelapor,” ujar Andi di Jakarta, Kamis (12/1).
Bahkan terang Andi lagi, warga Kepualaun Seribu justru merasa tidak ada masalah dengan pernyataan Ahok.
Padahal seharusnya, orang dari Kepulauan Seribu yang pertama kali merasa keberatan dengan pernyataan Ahok.
Pasalnya, Ahok menyampaikan itu saat bertatap muka dengan warga di Pulau Seribu.
“Locus delictie kasus ini kan berawal di Kepulauan Seribu. Tetapi, warga disana merasa tidak ada yang salah dengan ucapan Ahok. Ini pertanda, saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak berbobot,” tuturnya.
Meski kualitas kesaksian diragukan, Andi menguraikan majelis hakim tidak bisa serta merta memerintahkan Jaksa menghentikan kasus ini.
”Hakim tidak dapat menghentikan kasus dalam pemeriksaan kecuali melalui putusan,” terangnya.











