Karena itu, tegasnya, saat ini merupakan kesempatan bagi Jaksa untuk membuktikan dakwaan. Apalagi, hakim akan tetap mendengarkan saksi-saksi yang diajukan Jaksa meskipun bobot kesaksiannya sangat rendah.
“Nanti akan diberikan kesempatan kepada Ahok sebagai terdakwa untuk membela diri dengan bukti-bukti yang disiapkan,” ulasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan proses hukum kasus ini akan terus berlanjut hingga masing-masing pihak merasa sudah cukup untuk membuktikan posisi masing-masing.
Kendati demikian, diakuinya jika proses ini pasti akan menyedot energi dan emosi.
“Tapi yang paling penting adalah rasionalitas dalam pembuktian yang menyakinkan hakim yang nanti akan jadi pertimbangan,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah tidak men-down grade wibawa lembaga peradilan jika menyidangkan perkara berdasarkan kesaksian palsu, Andi menerangkan pengadilan tidak punya kepentingan terhadap situasi persidangan.
Pengadilan hanya menilai kebenaran dari bukti yang ada.
“Kalau memang saksi atau bukti tidak kuat, apalagi palsu, maka hakim tentu harus menegakkan kebenaran. Dan itu hanya melalui putusan setelah proses berakhir,” tuturnya.
Bahkan lanjutnya saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dapat dijerat oleh hukum yang ada melalui proses yang terpisah.











