JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, menegaskan jika benar telah terjadi Persekongkolan Tender di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science dan TEM For Material Science pada Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, BRIN Tahun Anggaran 2022 senilai 298 Miliar Rupiah.
Hal ini sebagaimana fakta-fakta di persidangan KPPU yang para Terlapor telah diputus melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sebagaimana Putusan Majelis Komisi KPPU Perkara Nomor 02/KPPU-L/2024, pada tanggal 10 Desember 2024.
Demikian disampaikan oleh Tim KPPU RI selaku Termohon saat persidangan Kamis, (6/2) di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada lanjutan sidang Permohonan Keberatan yang diajukan oleh PT Multi Teknindo Infotronika, Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature for Life Science dan TEM For Material Science pada Satuan Kerja Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, BRIN dengan register Perkara Nomor. 5/Pdt.Sus-KPPU/2024/PN Jkt.Pst.