ROMA-Sidang FAO Komite Perikanan (COFI) ke-31 berhasil mengadopsi Instrumen Internasional Perlindungan Nelayan Skala Kecil atau Voluntary Guidelines on Small-scale Fisheries (VGSSF).
Ini adalah instrumen pertama di dunia yang secara khusus memberi kepastian atas kewajiban setiap negara melindungi nelayan kecil, baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari kegiatan produksi, pengolahan, hingga perdagangan.
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang juga merupakan Delegasi RI untuk Perundingan VGSS M.Riza Damanik menjelaskan instrumen ini terdiri dari 13 Pasal, meliputi pengaturan: kepastian hak akses dan pemanfaatan sumberdaya perikanan bagi nelayan kecil; kegiatan pasca tangkap yang lebih menguntungkan bagi nelayan kecil; dan kepastian perlindungan sosial, ekonomi, dan hak asasi nelayan kecil di dunia.
Pada akhirnya bertujuan mengentaskan kemiskinan dan kelaparan di masing-masing negara.
“KNTI sejak 2008 terlibat aktif dalam inisiasi, penyusunan draf, konsultasi publik, hingga terlibat aktif dalam perundingan antarnegara untuk mendorong lahirnya instrumen ini,” ujar Riza dalam surat elektroniknya Selasa (10/6).
KNTI menilai VGSSF akan mempercepat koreksi kebijakan & prioritas Pemerintah RI dalam melindungi nelayan.















