JAKARTA-PT Pertamina (Persero) menegaskan sikap perusahaan untuk menindak tegas oknum pekerja tanpa toleransi apabila terbukti berperan dalam melakukan tindak penyelewengan bahan bakar minyak (BBM). Perusahaan juga mendukung aparat hukum mengusut tuntas terhadap dugaan tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa tersebut.
Media Manager Pertamina Adiatma Sardjito mengungkapkan Pertamina telah menonaktifkan oknum berinisial ‘Y’ dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan perusahaan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 14 Juli 2014. Pertamina, tuturnya, mendukung penuh upaya aparat hukum untuk mengusut tuntas masalah yang disangkakan kepada yang bersangkutan terkait dengan penyelewengan BBM di Terminal BBM Sei Siak, Pekanbaru periode 2008-2010 sebagaimana mencuat akhir-akhir ini.“Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan diberikan sanksi sesuai aturan berupa pemotongan gaji. Apabila sudah ada keputusan tetap dan terbukti yang bersangkutan melakukan penyelewengan, maka hukuman bisa berujung pada pemecatan. Pertamina juga terus berkoordinasi sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah ini,” terang Adiatma di Jakarta, Senin (8/9).












