Adiatma menjelaskan secara administratif tidak ditemukan selisih pengukuran di luar batas toleransi, baik berdasarkan batas yang diberlakukan perusahaan, apalagi batas toleransi yang berlaku internasional. Pertamina menetapkan batas toleransi selisih pengukuran maksimum 0,3%, sedangkan praktik terbaik Internasional umumnya berlaku 0,5%.
Selisih pengukuran tersebut dapat terjadi karena penyusutan akibat penguapan, perubahan suhu, paralaks alat ukur, perubahan dasar tangki atau perbedaan karakteristik media penampung, dan lainnya.
Adiatma juga menjelaskan saat ini konsumsi BBM di Indonesia mencapai sekitar 61 juta kiloliter, di mana sekitar 46 juta kiloliter merupakan BBM PSO yang disalurkan oleh satu BUMN dan dua badan usaha swasta. Selain itu, terdapat BBM non PSO untuk industri dan ketenagalistrikan yang pasarnya diperebutkan oleh puluhan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, di mana 8 di antaranya beroperasi di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.“Selain itu juga terdapat BBM yang dialokasikan bagi TNI dan Polri, di mana BBM tersebut merupakan BBM tidak bersubsidi atau non PSO,” tutupnya.












