Pada akhir Desember 2016 dalam FGD di Solo, Gerakan Ekayastra Unmada mengusulkan digunakannya sistem ekonomi IRI untuk mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 yakni kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia.
IRI mensyaratkan adanya perkawinan antara BUMN dan BUMD (Provinsi dan Kabupaten) di sebuah sumber ekonomi. Perkawinan antara BUMN dan BUMD ini akan melahirkan badan usaha baru yang kemudian akan menjual sahamnya ke BUMD seluruh Indonesia.
Untuk menegaskan “dikuasai negara”, mayoritas saham minimal 51% dari masing-masing badan usaha baik negara (pemerintah), provinsi ataupun kabupaten, harus dikuasai pemerintah masing-masing.
Terkait dengan BUMN sendiri,), IRI mensyaratkan hendaknya dikuasai oleh pemerintah (minimal 51%) dan sisanya dijual kepada BUMD seluruh Indonesia. Dengan demikian, ada kepemilikan bersama yang manfaatnya langsung juga dinikmati daerah (rakyat), terjadi pengawasan bersama dan kesemuanya menjadi saling terikat.
Keterikatan satu sama lain dalam “perkawinan” itu akan memperkuat persatuan bangsa berlandaskan usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 – UUD 1945.














