“Mungkin sudah saatnya, Pertamina diawasi langsung oleh rakyat melalui penyertaan saham BUMD Provinsi atau Kabupaten di badan usaha milik negara itu. Karena penyertaan modal di Pertamina itu, daerah juga akan langsung menerima manfaatnya. Juga, dengan keikutsertaan saham badan usaha daerah di Pertamina, semua bisa teriak jika ada kinerja Pertamina yang tidak beres atau menyimpang. Pertamina harus bertanggung jawab atas penyertaan modal dari daerah tersebut,” tegas mantan Penasehat Ahli Kepala BPMigas ini.
Pada akhir Desember 2016 dalam FGD di Solo, Gerakan Ekayastra Unmada mengusulkan digunakannya sistem ekonomi IRI untuk mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 yakni kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia.
IRI mensyaratkan adanya perkawinan antara BUMN dan BUMD (Provinsi dan Kabupaten) di sebuah sumber ekonomi. Perkawinan antara BUMN dan BUMD ini akan melahirkan badan usaha baru yang kemudian akan menjual sahamnya ke BUMD seluruh Indonesia.
Untuk menegaskan “dikuasai negara”, mayoritas saham minimal 51% dari masing-masing badan usaha baik negara (pemerintah), provinsi ataupun kabupaten, harus dikuasai pemerintah masing-masing.
Komentari tentang post ini