Terkait dengan BUMN sendiri,), IRI mensyaratkan hendaknya dikuasai oleh pemerintah (minimal 51%) dan sisanya dijual kepada BUMD seluruh Indonesia. Dengan demikian, ada kepemilikan bersama yang manfaatnya langsung juga dinikmati daerah (rakyat), terjadi pengawasan bersama dan kesemuanya menjadi saling terikat.
Keterikatan satu sama lain dalam “perkawinan” itu akan memperkuat persatuan bangsa berlandaskan usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 – UUD 1945.
Komentari tentang post ini