Sedangkan Mantan Wapres, Try Soetrisno menuding biang keladi dari kekisruan negara termasuk masalah Migas adalah perubahan UUD 1945 yang telah berganti selama empat kali, sejak 1999-2002.
Hasil dari perubahaan yang kebabalasn itu, turunan undang-undangnya menjadi rancu dan pro liberalisme.
“Jadi meski dilakukan Judicial Review tentang UU migas, tetapi tidak dilakukan kaji ulang terhadap perubahan UU 1045, maka pasti tidak dapat memperbaiki krisis yang akan terus terjadi karena dasar hukum bagi berbagai kebihjakan sudah kurang sesuai dari jatidiri bangsa Indonesia,” paparnya.
Menurut Try Sutrisno, bila berpegang pada UUD 1945 pemerintah harus menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam di Kalimantan Timur kepada PT Pertamina.
Pasalnya, dengan berakhirnya kontrak pengelolaan yang dipegang oleh Total E&P Indonesie hingga 2017, sumur milik negara harus diolah oleh perusahaan dalam negeri.
“Sudah cukup bagi Total untuk mengelola Blok Mahakam selama 50 tahun,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini