KALTENG-Sengketa Pertamina dengan Warga Barito Timur terkait akses jalan industri raya sepanjang 60 KM menemui titik terang.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengambil alih jalan masyarakat tersebut dan melarang Pertamina melakukan penutupan terhadap jalan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat di Barito Timur.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluarkan surat nomor 180/830/HUK yang ditujukan kepada Direktur Pertamina.
Surat ini berdasarkan hasil pertemuan koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkab Barito Timur yang dihadiri PT Pertamina, PT Patra Jasa, Asosiasi Pertambangan Batubara Barito Timur, Asosiasi Angkutan Batubara Bersama (AABB) Barito Timur dan instansi terkait lainnya pada hari Kamis 28 November 2019 di Kantor Gubernur Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dalam rapat tersebut PT Pertamina selaku pihak yang mengklaim kepemilikan atas jalan sepanjang 60 KM itu dan katanya sudah di sertifikatkan, tetapi dalam rapat itu,
Komentari tentang post ini