Sugianto Sabran yang dikenal tegas itu merasa dirugikan dengan adanya penyerobotan jalan hauling Jalan Industri Raya sepanjang 60 KM yang diklaim secara sepihak milik Pertamina yang kemudian melakukan penutupan akses jalan oleh anak perusahaan Pertamina PT Patra Jasa sejak September 2019.
Sugianto Sabran pun mendesak Pertamina agar tetap membuka akses jalan itu dan tidak boleh menutup Jalan Industri Raya itu.
“PT Pertamina melalui PT. Patra Jasa tetap membuka Jalan Industri Raya dan tidak diperbolehkan lagi melakukan penutupan jalan dalam bentuk apapun karena Jalan tersebut merupakan akses Jalan Umum bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat sekitar Jalan Industri Raya.” demikian bunyi Surat Gubernur Kalteng pada poin ke-1.
Penutupan akses Jalan Industri Raya memunculkan aksi demonstrasi masyarakat Barito Timur beberapa kali dalam beberapa bulan terakhir.
Untuk menyelesaikan sengketa ini, Sugianto Sabran memutuskan mengambil alih Jalan Industri Raya yang menjadi poin ke-2 dalam Surat Gubernur Kalimantan Tengah.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil alih Jalan Industri Raya dengan melakukan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”
Sugianto Sabran juga memutuskan membentuk Tim Terpadu yang bertugas mengambilalih Jalan Industri Raya dan mengkaji aspek legalitas atas sertifikat yang diklem oleh pihak PT Pertamina atas jalan itu.












