“PT Pertamina tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan. Terlebih PT Pertamina melalui anak perusahaan nya yaitu PT. Patra Jasa menutup jalan Industri Raya tersebut. Hal ini yang menyebabkan gesekan antara masyarakat dengan PT. Patra Jasa.” demikian ditulis sebagai latar belakang pertemuan koordinasi itu dalam Surat Gubernur Kalteng.
Sugianto Sabran yang dikenal tegas itu merasa dirugikan dengan adanya penyerobotan jalan hauling Jalan Industri Raya sepanjang 60 KM yang diklaim secara sepihak milik Pertamina yang kemudian melakukan penutupan akses jalan oleh anak perusahaan Pertamina PT Patra Jasa sejak September 2019.
Sugianto Sabran pun mendesak Pertamina agar tetap membuka akses jalan itu dan tidak boleh menutup Jalan Industri Raya itu.
“PT Pertamina melalui PT. Patra Jasa tetap membuka Jalan Industri Raya dan tidak diperbolehkan lagi melakukan penutupan jalan dalam bentuk apapun karena Jalan tersebut merupakan akses Jalan Umum bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat sekitar Jalan Industri Raya.” demikian bunyi Surat Gubernur Kalteng pada poin ke-1.
Komentari tentang post ini