“Saya sudah memantau sendiri, dan memutuskan akan menambah pasokan di lima SPBU ini hingga dua kali lipat dan menambah jumlah nozzle dan dispenser sehingga antrean kendaraan bisa berkurang,” kata Nicke.
Terkait dengan tingginya permintaan terhadap solar bersubsidi ini, Nicke mengatakan Pertamina berharap agar subsidi ini lebih tepat sasaran karena nilai subsidi pemerintah mencapai Rp7.800 per liter.
Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan dari pemerintah dan masyarakat untuk aktif melaporkan ke Kepolisian jika terjadi penyalahgunaan solar subsidi ini.
Sebagaimana Undang-Undang (UU) telah mengatur bahwa BBM solar subsidi itu diperuntukan bagi industri kecil, sementara truk-truk pengangkut batu bara itu dinilai tergolong industri besar.
Namun, Nicke menilai perlu ada aturan lain yang mempertegasnya.
“UU itu tidak memperbolehkannya kendaraan roda enam karena ini industri besar. Ke depan, kami mengharapkan ada aturan lain yang menetapkan bisnis apa yang boleh mendapatkan solar subsidi,” katanya.
Komentari tentang post ini