Oleh: Salamuddin Daeng
Pertamina hanya dijadikan alat unruk mengeruk pajak dan pungutan
Bayangkan saja ditengah pandemi covid 19 Pertamina digenjet bernagai pungutan oleh pemerintah.
Lebih dari Rp. 110 yang harus dibayar Pertamina kepada negara kepada pemerintah.
Dua pertiga dari yang dibayar pertamina tersebut adalah pajak dan pungutan yang harus dipungut Pertamina kepada rakyat, sepertiga adalah bagi hasil atas minyak mentah yang digali Pertamina.
Sementara keuantungan Pertamna makin menipis, pada yang sama pajak pungutan penerintah makin menebal.
Tidak ada ruang bagi Pertamina untuk lebih fleksibel dalam menghadapi badai covid 19.
Pada tahun lalu penjualan BBM Pertamina menurun drastis lebih dari 25 persen. Penurunan terbesar sepanjang sejarah Pertamina.
Keuntungan Pertamina sendiri hanya hitungan ratusan juta dolar. Untuk sebuah perusahaan dengan belanja atau pengeluaran lebih dari Rp 1200 triliun keuntungan sebesar itu sangatlah minim.
Tidak sebanding dengan keuantungan para penyuplai minyak impor.
Beban pungutan yang begitu besar, PPN, PPH, PBBKB, dan berbagai pungutan lainnya, termasuk bagi hasil grossplit yang dibebankan kepada Pertamina membuat perusahaan ini meradang.
Kondisi keuangan perusahaan memaksa memotong belanja hingga Rp 80 triliun di tahun 2021.












