JAKARTA-DPR akan membahas RUU Perampasan Aset usai masa reses.
Pembahasan tersebut akan ditempuh melalui beberapa mekanisme mulai dari rapat pimpinan (Rapim) yang diikuti Ketua DPR RI beserta para wakilnya, dilanjutkan dengan rapat pengganti musyawarah di Bamus.
Selain mekanisme tersebut, terdapt tahapan pembuatan Daftar Isian Masalah (DIM) yang juga dinilai cukup memakan waktu.
“Pembuatan DIM saja sekitar dua tiga bulan karena pasti fraksi fraksi itu meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat akademisi dan lain. Sebagainya kemudian apakah setelah itu pembahasan, tergantung perdebatannya seperti apa,” kata Penjelasan ini sebagaimana yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
RUU Perampasan Aset telah disodorkan kepada DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres) yaitu tentang Rencana Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
“Memang Presiden telah mengirimkan melalui surat Presiden (Surpres) RUU dan tentu juga naskah akademiknya tentang pemberantasan aset tindak pidana. Namun saat ini posisi DPR sedang masa reses dan baru akan kembali memasuki masa sidang 16 Mei,” ungkap Politisi Fraksi PPP ini.
Komentari tentang post ini