Ironisnya, doping ini justru harus menggunakan utang luar negeri lagi, membuat utang luar negeri naik lebih cepat lagi.
Pada waktunya, doping ini tidak akan kuat menahan anjloknya kurs rupiah yang artificial, dan akan tergelincir.
Di lain sisi, pertumbuhan pendapatan negara terus melambat. Rasio pendapatan perpajakan terhadap PDB hanya 8,3 persen (2020).
Turun tajam dibandingkan rasio 2008 yang sebesar 13,3 persen. Kalau ditambah dengan pendapatan negara lainnya (Pendapatan Negara Bukan Pajak), rasio pendapatan negara hanya 10,6 persen saja terhadap PDB.
Artinya, kebijakan fiskal sedang lumpuh.
Dalam kondisi seperti ini, kebijakan moneter seharusnya didorong lebih agresif untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Artinya, suku bunga harus turun. Baik suku bunga Bank Indonesia dan juga suku bunga kredit. Keduanya harus turun.
Tetapi, kebijakan saat ini malah berlawanan. Salah arah. Suku bunga Bank Indonesia masih tinggi. Masih 3,5 persen.
Sangat tinggi untuk periode resesi. Suku bunga kredit, apalagi. Sangat tinggi sekali. Rata-rata di atas 10 persen.
Tingkat suku bunga ini bahkan lebih tinggi dari kebanyakan negara lainnya, bahkan pada situasi normal sekalipun.
Artinya, kebijakan moneter saat ini tidak efektif. Bahkan kontraktif, dan menghambat pemulihan ekonomi.













