Akibatnya program ambisius dalam sektor ketenagalistrikan untuk memenuhi kebutuhan listrik pada tingkat pertumbuhan 7,1 persen tersebut, maka dilakukanlah liberalisasi seluas luasnya dalam pembangunan pembangkit.
Maka PLN dan swasta berlomba lomba membangun pembangkit. PLN dan swasta juga berlomba lomba mengambil utang dalam rangka membangun pembangkit.
Mereka tergiur dengan harga listrik Indonesia yang sudah cukup tinggi, berharap investasi mereka cepat kembali.
Bagi swasta program 35 ribu megawatt sangatlah menggiurkan. Mengapa? Karena jika mereka membangun pembangkit maka listrik mereka pasti laku terjual.
Tentu saja karena listrik swasta wajib dibeli oleh PLN. Sebagaimana diketahui bahwa skema kerjasama PLN dan swasta dilakukan dengan sistem Take Or Pay (TOP).
Sistem yang mewajibkan PLN membeli listrik swasta berapapun banyaknya listrik yang dihasilkan swasta tersebut. PLN bahkan wajib membeli kelebihan produksi listrik yang dihasilkan oleh pembangkit swasta tersebut.
Sementara PLN sendiri untuk mengejar proyek 35 ribu MW juga membangun pembangkit sendiri juga. Meskipun PLN tahu bahwa kapasitas listrik nasional sebetulnya sudah over Supply sejak proyek 35 ribu MW ini dirancang.
Komentari tentang post ini