JAKARTA-Hingga akhir April 2022, secara nasional jumlah investor ritel di Pasar Modal telah mencapai 8,62 juta atau telah meningkat sebesar 15,11 persen (year to date/ytd) dibandingkan posisi 30 Desember 2021.
Pertumbuhan jumlah investor ritel itu juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, dalam siaran pers yang diterima pada Senin (30/5/2022).
Hoesen juga berpesan agar setiap masyarakat dalam berinvestasi di Pasar Modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.
“Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal,” lanjut Hoesen.
Seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2022 di Jawa Timur selama tiga hari sejak 23-25 Mei 2022.













