“Pelibatan badan usaha dalam program konversi ini adalah untuk memperluas program konversi ini menjadi bagian dari kegiatan CSR-nya. Badan usaha juga dapat mengkonversi kendaraan operasional yang mereka miliki secara internal,” ujar Dadan.
Untuk mewujudkan program tersebut di atas, Kementerian ESDM telah didukung melalui kolaborasi 4 perusahaan melalui program CSR sebanyak 64 unit di tahun 2023 dan 50 perusahaan sebanyak 1.044 unit di tahun 2024 ini.
Selain kendaraan yang dimiliki badan usaha Dadan juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah dapat mengonversi kendaraan dinas mereka menjadi motor listrik.
“Pemerintah menanggung semua biaya konversi kendaraan dinas plat merah yang ada di pemerintah daerah. Semuanya bisa dikonversi menjadi kendaraan listrik ,” lanjut Dadan.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiana Dewi menyatakan hal sama, pertumbuhan kendaraan listrik untuk mengurangi emisi seyogyanya dapat menjadi bagian dari pergerakan ekonomi masyarakat.
Komentari tentang post ini