JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dari hasil evaluasi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk periode 15 Januari 2015 sampai dengan 14 Mei 2015 tidak mengalami perubahan.
“Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah Bank Umum sebesar 7,75% dan valas 1,50%. Adapun di Bank Perkreditan Rakyat tingkat bunganya 10,25%,” ujar
Sekretaris Lembaga Samsu Adi Nugroho beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui bahwa LPS memang secara rutin melakukan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan LPS setiap bulan. Meskipun Tingkat Bunga Penjaminan LPS memang berlaku secara periodik selama enam bulan.
Tingkat Bunga Penjaminan LPS dinilai sejalan dengan kondisi likuiditas dan pasar simpanan perbankan saat ini. Pertumbuhan kredit yang selaras dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) menyebabkan tingkat bunga pasar secara umum stabil. Berbagai indikator perekonomian lain yang dipantau seperti suku bunga antar bank, inflasi dan nilai tukar juga menunjukkan kondisi yang relatif terkendali.
Komentari tentang post ini