JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melakukan sosialisasi pengaturan tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) Korporasi Nonbank kepada perusahaan debitur ULN.
Ketentuan tersebut dirilis agar korporasi nonbank dapat memitigasi risiko yang dapat timbul dari kegiatan ULN sehingga mampu berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional tanpa menimbulkan gangguan pada kestabilan makroekonomi.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan ketentuan ini tidak dimaksudkan sebagai upaya melarang, menghambat atau membatasi kegiatan ULN namun mendorong korporasi untuk meningkatkan pengelolaan risiko dalam melakukan ULN, terutama risiko nilai tukar, risiko likuiditas dan risiko utang yang berlebihan (overleverage).
Karena itu, korporasi tetap dapat melakukan ULN namun dengan disertai pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam mengelola utangnya, karena jika tidak, maka Indonesia bisa kembali mengalami krisis.
“Kita tidak ingin situasi tahun 1997 dan 1998 terulang, saat itu bahkan kita dianggap tidak tahu utang di sektor mana saja, kita tidak tahu currencynya dan akhirnya krisis,” ujar Agus dalam acara Pertemuan CEO dan Sosialisasi Peraturan Bank Indonesia di Gedung BI, Jakarta, Kamis (30/10).













