JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengubah pengelompokan bank sesuai modal inti, sehingga bank-bank yang sebelumnya dikelompokkan dalam Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).
“Kami ingin membuat pengelompokan baru, yang ini tentunya untuk kepentingan-kepentingan pengawasan kami dan untuk kepentingan-kepentingan statistik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam acara Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025 di Jakarta, Kamis (18/2).
Heru mengatakan, langkah OJK dalam mengelompokkan bank dari BUKU menjadi KBMI tersebut sebagai respons atas pemberlakuan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dengan demikian, perubahan pengelompokan bank umum tersebut akan membuat tereliminasinya BUKU 1 dan sebagian besar bank yang ada di BUKU 2.
“(Perubahan pengelompokan bank umum) ini sebetulnya hanya untuk kepentingan kami dalam merespons ketentuan atau aturan yang sudah kami keluarkan. Tentunya juga supaya memudahkan di dalam membuat peer bank-nya,” ungkap Heru.
Komentari tentang post ini