JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak ikut menyepakati perkembangan terakhir dari draft teks Proposal G33. Draft teks tersebut mendesak agar Negara-negara anggota WTO menyepakati “Peace Clause” yang diusulkan oleh negara-negara maju dengan jangka waktu hingga 4 tahun. Hal ini merupakan perkembangan terakhir dari proses perundingan WTO di Jenewa pada (19/11) menjelang pelaksanaan KTM IX WTO di Bali pada 3-6 Desember 2013. “Apa yang terjadi dalam perundingan di Jenewa hari ini semakin membuktikan bahwa WTO sangat merugikan kita dan lembaga itu memang tidak bekerja untuk kepentingan rakyat petani dan nelayan di Dunia. Jika Pemerintah Indonesia tetap menyepakati draft teks tersebut, maka pertanian kita akan semakin hancur,” ujar Direktur Eksekutif IGJ M.Riza Damanik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/11).
Sebelumnya, Negara-negara berkembang yang tergabung di dalam G33 di WTO, dimana Indonesia sebagai ketuanya, mengusulkan sebuah proposal tentang penghapusan pembatasan pemberian subsidi pertanian bagi negara berkembang untuk kepentingan Public stockholding dan food security. Namun, Negara maju menolak Proposal G33 dan mengusulkan ‘Peace Clause’ sebagai jalan keluarnya dengan jangka waktu 2 tahun, yang akhirnya diperpanjang menjadi 4 tahun.