JAKARTA-Koalisi masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak melanjutkan perundingan perdagangan bebas Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Hal ini dikarenakan perundingan perdagangan bebas RCEP ini hanya akan merugikan Indonesia ditengah berbagai negara mitra ekonomi ASEAN yang masih menerapkan tindakan proteksi terhadap pasarnya.
Desakan ini Direktur Eksekutif Indoesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti di Jakarta, Senin (30/10).
Perundingan Putaran ke-20 RCEP telah berlangsung di Incheon, Korea Selatan pada 17-28 Oktober 2017. Pada penutupan perundingan dikabarkan perundingan gagal mencapai beberapa target. Tingginya komitmen yang ingin disepakati untuk membuka market akses perdagangan barang dan jasa hingga mencapai 90% sangat sulit untuk disepakati. Masing-masing negara memiliki kepentingan untuk menjaga pasarnya agar tidak dibanjiri oleh produk import.
Perundingan RCEP yang dimulai sejak 2012 dan hingga putaran ke 20, baru ada dua bab yang benar-benar terselesaikan yaitu bab tentang kerjasama ekonomi yang berhasil dirampungkan pada putaran ke 15 di china dan bab tentang Small Medium Enterproce (SMEs) yang selesai dirampungkan pada putaran ke 16 di Indonesia. Mudahnya pencapaian 2 bab tersebut di dalam RCEP dikarenakan aturannya tidak mengikat komitmen masing-masing anggota RCEP dan bersifat voluntary.














