JAKARTA-Pemerintah bertekad untuk terus menciptakan iklim bisnis yang kondusif di tanah air, misalnya dengan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan.
Langkah strategis ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Regulasi tersebut berimplikasi pada ketentuan izin lingkungan di kawasan industri. Sebab, di Pasal 35, disebutkan bahwa izin lingkungan tidak dipersyaratkan untuk lokasi usaha yang berada di kawasan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo di Jakarta, Rabu (21/10).
Dirjen KPAII mengungkapkan, sebagai ganti izin lingkungan, pelaku usaha di dalam kawasan industri wajib menyusun secara rinci Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
“Penyusunan oleh perusahaan industri tersebut harus mendapat persetujuan dari pengelola kawasan industri,” terangnya.
Selanjutnya, pengelola kawasan industri sebagai pemegang izin lingkungan berperan melakukan pemantauan terhadap aktivitas kegiatan usaha dari perusahaan industri.