JAKARTA-Kontribusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bagi kas negara sangat signifikan.
Sampai dengan 31 Oktober 2021, para pemungut PPN PMSE telah menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp3,92 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3,19 triliun.
Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan 65 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari total 87 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada.
Terakhir, pada bulan September 2021 lalu, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut PPN PMSE.
Empat perusahaan tersebut adalah Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.
Komentari tentang post ini