JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen kuat melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.
Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi sehingga perlu dijaga dan lindungi bersama.
Dirjen Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berada di wilayah tersebut.
“Kami segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata,” jelas Dwi Januanto.
“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya. Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan,” terangnya.
Lebih lanjut, Ditjen Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) dan dilanjutkan dengan pengawasan terhadap 2 (dua) perusahaan yang memiliki PPKH melakukan penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gak Nikel (GN) dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).














