Klarifikasi dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Ade Triaji Kusumah juga telah menyampaikan adanya dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2022.
Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu.
“Intinya, untuk PPKH yang baru dihentikan, dan PPKH yang lama dievaluasi dan awasi ketat” ujar Ade Triaji Kusumah.
“Kami sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di wilayah Raja Ampat yang dikenal dengan ragam keanekaragaman hayati bernilai konservasi tinggi,” pungkasnya.














