JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menegaskan kerjasama politik dalam pilkada harus dimaknai sebagai kontestasi demokratis, bukan sebuah permusuhan politik.
Sebab kontestasi pilkada adalah jalan demokratis dan konstitusional mendapatkan pemimpin di daerah.
Penegasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa semua kepala daerah dan wakil kepala daerah yang di usung oleh PDI Perjuangan berhadapan dengan calon yang di usung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) maupun KIM plus.
“Cara pandang ini harus klir lebih dulu. Sebab kontestasi pilkada adalah jalan demokratis dan konstitusional memilih pemimpin. Setelah pilkada, semua pihak yang tadinya berkontestasi hendaknya rukun kembali bersama-sama membangun daerah dengan perannya masing-masing,” ujar Said di Jakarta, Senin (23/9).
Menurut Said, terbentuknya kerjasama politik di pilgub dari sejumlah daerah dari KIM bahkan KIM Plus harus dilihat konteks politik paska pilpres dan sebelum lahirnya Putusam MK No. 60 pada tanggal 20 Agustus 2024.
Saat itu terang Said memang ada sejumlah keinginan dari sejumlah elit politik yang ingin mengulang kesuksesan pada pilpres dalam pilkada.
Namun setelah munculnya Putusan MK No. 60 tahun 2024 dan munculnya sejumlah figur calon kepala daerah, peta politik telah berubah.