JAKARTA-PT PP (Persero) Tbk membantah keluhan petani rumput laut di Pantai Oesina, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyebutkan bahwa budidaya rumput laut tercemari oleh debu pembangunan proyek PLTU Timor 1 yang pengerjaannya diklaim sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan keterbukaan informasi PTPP yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (29/6), PTPP telah melakukan tanggapan dan menindaklanjuti keluhan para petani.
Manajemen perseroan menyebutkan, lokasi proyek PLTU Timor 1 terhadap rumah warga sekitar yang terdekat berjarak relatif jauh.
Dikutip dari situs berita penatimor.com, pencemaran debu terhadap budidaya rumput laut di Pantai Oesina berasal dari pembangunan jembatan titian pada proyek PLTU Timor 1.
Petani rumput laut, Mateos Laka mengatakan bahwa pekerjaan jembatan yang tidak jauh dari lokasi budidaya telah merusak hasil tani maupun bibit rumput laut.
“Sekitar bulan Mei kemarin beberapa perwakilan dari PLTU sempat datang untuk mengambil sampel rumput laut yang terkena penyakit itu, namun sampai saat ini kami tidak tahu hasilnya dan belum ada tidaklanjuti dari pihak PLTU,” ungkap Mateos.
Komentari tentang post ini