“Lokasi tersebut sudah cukup jauh untuk memberikan dampak minimal terhadap area rumput laut. Sehingga, tidak akan terdapat dampak yang cukup besar atau maksimal terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” paparnya.
Terkait dengan aspirasi pengaduan petani rumput laut pada 16 Mei 2020, tim proyek PTPP menemui para petani dan melakukan pengecekan bersama.
Proses pemeriksaan juga melibatkan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) setempat.
PTPP menyebutkan, perseroan melakukan pemeriksaan bersama warga dan telah tercapai kesepakatan dengan warga.
Bersama dengan PT PLN (Persero) selaku pemilik proyek, PTPP mengklaim bahwa proyek Timor 1 sudah menggunakan metode sesuai SNI.
Metode yang digunakan adalahnmetode blasting yang telah melalui perizinan dari pihak berwajib terkait pengadaan bahan peledak, pengiriman, penyimpanan dan proses eksekusi di lapangan.
“Proses sosialisasi terkait blasting pertama sudah dilakukan sejak 29 Februari 2020 kepada warga sekitar dan dilakukan dengan cara mendatangi dari rumah ke rumah. Ini dilakukan untuk memberitahukan rencana aktivitas pekerjaan di lapangan,” ujar Nurlistyo














