Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kemana dana yang dipungut oleh dari ekport sawit sebesar US$50/ton yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit dimana dalam UU Perkebunan no 39 Tahun 2014, dalam pasal 93 Ayat 4 penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan digunakan. “Jelas akibatnya sangat merugikan petani dan negara dalam hal penerimaan negara, apalagi tahun depan diprediksi penerimaan negara akan berkurang banyak,” jelasnya.
Dikatakan Muhammadiyah, APPKSI mendesak BPK dan KPK untuk melakukan audit investigasi BPDP terkait pengunaan Dana yang dihimpun dari hasil pungutan ekport CPO Karena diduga banyak diselewengkan. ***














