Mungkin juga pembantu Sinuhun mengambil keuntungan besar atas masalah yang terjadi pada peternakan ayam rakyat.
Semua hal di atas bukanlah asumsi belaka. Faktanya sekarang ini daging ayam yang disuplai ke masyarakat mengalami over supply, kelebihan pasokan yang mengakibatkan peternakan rakyat kehilangan pangsa pasar.
Pada saat wabah corona datang yang diikuti dengan resesi, daya beli yang merosot, praktis pasar berada di dalam genggaman perusahaan perusahaan besar.
Namun tidak ada satu regulasi pun yang dibangun pemerintah dalam menjawab krisis dapat menjadi jawaban atas lumpuhnya usaha peternakan rakyat.
Apa buktinya, Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang selanjutnya disyahkan menjadi UU Nomor 2 Tahu 2020, sama sekali tidak mengandung muatan penyelamatan usaha usaha rakyat.
UU ini hanya bicara penyelamatan perusahaan perusahaan besar, bank bank, BUMN. Meskipun ada kata UMKM didalam
UU tersebut namun semua penyelesaian masalah UMKM hanya dilakukan melalui mekanisme perbankkan.
Jangankan mau menyelamatkan peternakan ayam , UU dan seluruh regulasi penanganan wabah covid 19 sama sekali tidak menyebutkan petani, nelayan dan peternak.
Usaha usaha yang dikerjakan oleh rakyat sama sekali tidak menjadi prioritas pemerintan dalam penanganan krisis akibat covid 19.














